
Apabila dihitung-hitung, denda keterlambatan peminjaman buku yang harus dibayarkan Washington adalah sekitar 195 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 2 miliar. Bukan denda yang diminta oleh perpustakaan negara, mereka hanya ingin buku yang dipinjam Washington tersebut dikembalikan.
“Jika ada yang menemukan buku Hukum Bangsa-Bangsa, desertasi tentang hubungan internasional, serta volume transkrip perdebatan dari Inggris House of Commons, di Gedung Putih tolong dikembalikan,” ungkap petugas perpustakaan yang enggan disebutkan namanya.
Kedua buku ini keluar pada tanggal 5 Oktober 1789, yang dipinjam oleh Bapak Pendiri Amerika Serikat George Washington.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar